Pertanyaan Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya? Teks Jawaban Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52923 83165 Kedua Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya, apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka. Ataukah orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad. Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ู ููู ุนูู ููู ุนูู ูููุง ููููุณู ุนููููููู ุฃูู ูุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู ุฑูุงู ู ุณูู ุ ุฑูู 1718 "Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." HR. Muslim, no. 1718 Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 105849 197247 Melakukan shalat qashar dalam keadaan mukim tanpa safar sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha. Dari Ibnu Abbas dia berkata, ููุฑูุถู ุงูููููู ุงูุตููููุงุฉู ุนูููู ููุณูุงูู ููุจููููููู ู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุงููุญูุถูุฑู ุฃูุฑูุจูุนูุง ููููู ุงูุณููููุฑู ุฑูููุนูุชููููู ููููู ุงููุฎููููู ุฑูููุนูุฉู ุฑูุงู ู ุณูู ุ ุฑูู 687. Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." HR. Muslim, no. 787 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." Al-Muhalla, 3/185 Keempat Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala, ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงููุชู ุนูููู ุงููู ูุคูู ูููููู ููุชูุงุจูุง ู ููููููุชูุง ุณูุฑุฉ ุงููุณุงุก 103 "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ุฃูู ููููู ุฌูุจูุฑูููู ุนููููููู ุงูุณููููุงู ุนูููุฏู ุงููุจูููุชู ู ูุฑููุชููููู ููุตููููู ุจููู ุงูุธููููุฑู ุญูููู ุฒูุงููุชู ุงูุดููู ูุณู ููููุงููุชู ููุฏูุฑู ุงูุดููุฑูุงูู ููุตููููู ุจููู ุงููุนูุตูุฑู ุญูููู ููุงูู ุธูููููู ู ูุซููููู ููุตููููู ุจููู ููุนูููู ุงููู ูุบูุฑูุจู ุญูููู ุฃูููุทูุฑู ุงูุตููุงุฆูู ู ููุตููููู ุจููู ุงููุนูุดูุงุกู ุญูููู ุบูุงุจู ุงูุดูููููู ููุตููููู ุจููู ุงููููุฌูุฑู ุญูููู ุญูุฑูู ู ุงูุทููุนูุงู ู ููุงูุดููุฑูุงุจู ุนูููู ุงูุตููุงุฆูู ู ููููู ููุง ููุงูู ุงููุบูุฏู ุตููููู ุจููู ุงูุธููููุฑู ุญูููู ููุงูู ุธูููููู ู ูุซููููู ููุตููููู ุจูู ุงููุนูุตูุฑู ุญูููู ููุงูู ุธูููููู ู ูุซููููููู ููุตููููู ุจููู ุงููู ูุบูุฑูุจู ุญูููู ุฃูููุทูุฑู ุงูุตููุงุฆูู ู ููุตููููู ุจููู ุงููุนูุดูุงุกู ุฅูููู ุซูููุซู ุงูููููููู ููุตููููู ุจููู ุงููููุฌูุฑู ููุฃูุณูููุฑู ุซูู ูู ุงููุชูููุชู ุฅูููููู ููููุงูู ููุง ู ูุญูู ููุฏู ููุฐูุง ููููุชู ุงููุฃูููุจูููุงุกู ู ููู ููุจููููู ููุงููููููุชู ู ูุง ุจููููู ููุฐููููู ุงููููููุชููููู ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏุ ุฑูู 393 ูุงูุชุฑู ุฐูุ ุฑูู 149 ููุงู ุงูุฃูุจุงูู ุฅุณูุงุฏู ุญุณู ุตุญูุญ ูู " ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ โ ุงูุฃู " ุจุฑูู 417 "Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut." HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." Al-Mughni, 1/224 Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci, maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala, ููู ููู ููุชูุนูุฏูู ุญูุฏููุฏู ุงูููููู ููุฃููููุฆููู ููู ู ุงูุธููุงููู ูููู ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ 229 "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah 229 Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim menggabungkan shalat dengan melakukannya pada waktu pertama tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir menggabungkan dua shalat pada waktu kedua tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." Majmu Fatawa, 15/387 Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya. Seandainya anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal, khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan. Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta'ala berfirman, ููุฃูููู ู ุงูุตููููุงุฉู ุทูุฑููููู ุงููููููุงุฑู ููุฒูููููุง ู ููู ุงูููููููู ุฅูููู ุงููุญูุณูููุงุชู ููุฐูููุจููู ุงูุณูููููุฆูุงุชู ุฐููููู ุฐูููุฑูู ูููุฐููุงููุฑูููู * ููุงุตูุจูุฑู ููุฅูููู ุงูููููู ููุง ููุถููุนู ุฃูุฌูุฑู ุงููู ูุญูุณูููููู ุณูุฑุฉ ููุฏ 114-115 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang pagi dan petang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." QS. Huud 114-115 Wallahua'lam.
Diantara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah: a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar: - Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu (jamak ta'khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu rubaโiyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah ููุฅูุฐูุง ุถูุฑูุจูุชูู ู ููู ุงูุฃุฑุถ ููููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃูู ุชูููุตูุฑููุงู ู ููู ุงูุตูุงุฉ ุฅููู ุฎูููุชูู ู ุฃูู ููููุชูููููู ู ุงูุฐูู ููุฑูุง Artinya โApabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,โ Surat An-Nisaโ ayat 101. Diksi โtakut diserang orang kafirโ dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin ูุฃู ุง ููู ุงูุณูุฑ ุทูููุงุ ููุง ุจุฏ ู ูู Artinya โAdapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,โ Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya ูุจููุช ุงูุณูุฉ ุฃู ุงูู ุฑุงุฏ ุจุงูุณูุฑ ุงูุทููู ููู ุฃุฑุจุนุฉ ุจุฑุฏ ููู ู ุฑุญูุชุงู ุชูุฏุฑ ุจ Artinya โDalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,โ Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga โperjalanan jauhโ sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya โperjalanan jauhโ? Menurut sebagian ulama syafiโiyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin ูุงุฆุฏุฉ ููุง ููู ุจุฌูุงุฒ ุงูุฌู ุน ูู ุงูุณูุฑ ุงููุตูุฑ ุงุฎุชุงุฑู ุงูุจูุฏููุฌู Artinya โDalam Madzhab Syafiโi ada ulamaโ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,โ Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Baโlawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin ูุญูู ููู ุดุงุฐ ุฃู ุงููุตุฑ ูุฌูุฒ ูู ุงูุณูุฑ ุงููุตูุฑุ ุจุดุฑุท ุงูุฎูู Artinya โMenurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,โ Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA ุตููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุงูุธููููุฑู ููุงููุนูุตูุฑู ุฌูู ููุนูุง ุ ููุงููู ูุบูุฑูุจู ููุงููุนูุดูุงุกู ุฌูู ููุนูุง ููู ุบูููุฑู ุฎููููู ูููุงู ุณูููุฑู ููุงูู ู ูุงูููู ุฃูุฑูู ุฐููููู ููุงูู ููู ู ูุทูุฑู Artinya โRasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.โ Imam Malik berkata, โSaya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,โ HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu aโlam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,254 KetentuanJama' dan Qashar. Jama' shalat bisa dilakukan ketika safar ataupun muqim. Ketika safar, jama' sebaiknya tidak diamalkan sepanjang waktu safar melainkan di waktu-waktu tertentu yang dirasa sedang sulit jika shalat tidak dijama'. Meski di setiap waktu shalat dijama' pun hukumnya mubah, hanya lebih baik jama' diamalkan ketika