Tulisanini ditujukan untuk melihat konsep dasar epistemologi pendidikan multikultural dalam Islam, yang pada akhirnya dapat diimplementasikan dalam proses pendidikan Islam. Metode yang digunakan
dinikahinya yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari'at Islam,tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar.Aqidahadalah gudang akhlak yang kokoh. Ia mampu menciptakan kesadaran diri bagi manusia untuk berpegang teguh kepada norma dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Akhlak mendapatkan perhatian istimewa dalam aqidah Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: òAku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (HR. Ahmad dan al-Baihaqi).
keduasaksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan. Bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, akta perkawinan ditandatangani oleh wali nikah atau yang mewakilinya. Hal ini diatur dalam Pasal 11 PP 9/75. Akta Perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) helai disimpan oleh Pegawai Pencatat